Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2008

Seporno apakah RUU APP itu?

Saya sebenarnya masih tampak dingin menganggapi pro dan kontra masalah akan disah kannya RUU APP, yang kian memanas akhir-akhir ini. Jika saya baca, rancangan undang-undang ini memang ada beberapa poin yang saya setuju. Tetapi beberapa poin-poin dari pasal-pasal yang terkandung dalam RUU APP ini masih sangat rancu, meskipun saya bukanlah orang Hukum yang paham akan Undang-Undang. Katakanlah saya sama dengan anda sebagai orang awam lainnya, dalam menanggapi RUU APP ini.

Pengertian pornografi yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 pada RUU APP ini berbunyi ”Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan suara, bunyi, gambar bergerak animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komuniknikasi dan / atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”

Jadi menurut saya, sesuatu yang dapat membangkitkan hasrat seksual adalah dapat dikatakan sebagai pornografi. Sedangkan tingkat orientasi seksual seseorang berbeda-beda. Sebagian besar memang bila melihat sesuatu yang sedikit terbuka dari tubuh wanita atau sebaliknya, sudah dapat menaikan hasrat seksualnya. Tetapi mungkin ada juga yang orientasi seksualnya jika melihat sesuatu yang tertutup, karena dengan tubuh wanita yang tertutup maka akan kelihatan lebih seksi, dan rasa penasaran akan membangkitkan hasrat seksualnya. Jadi seporno apakah pornografi itu?


Pornografi ibarat Hukum Ekonomi

Menurut saya, selama manusia masih punya hasrat hawa nafsu birahi, dan kebutuhan secara biologis. Masalah pornografi dan pornoaksi akan tetap terus ada dalam setiap kehidupan masyarakat. Sebab, ibarat hukum ekonomi, ”ada kebutuhan ada juga penawaran”. Imaginasi manusia dipengaruhi oleh banyak faktor, selain diisi dengan imaginasi oleh hal-hal positif, dimana manusia berimaginasi untuk bagaimana cara mendapatkan kebutuhan sehari-hari, dalam mendapatkan uang, makan, berinteraksi, mempunyai kehidupan rohani yang baik dan lain-lain. Tetapi disisi lain, manusia juga mempunyai kebutuhan biologis, dan ini adalah kebutuhan dasar yang dimiliki oleh manusia normal. Nah kebutuhan inilah yang seringkali menimbulkan imaginasi-imaginasi negatif, meskipun sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai imaginasi positif, jika imaginasi itu mengarah pada hal yang bertanggung jawab (yang sudah menikah). Kenapa disebut sebagai imaginasi negatif atau sering disebut pikiran kotor, karena setiap manusia normal selalu punya orientasi seksual yang dimiliki dari usia anak-anak. Dari pikiran-pikiran kotor ini, timbul keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang dapat ”melengkapi” imaginasinya, dalam hal ini mencari dan mendapatkan hal-hal yang berbau porno.

Dengan adanya kebutuhan dan penawaran itu, maka maraklah sekarang beredar hal-hal berbau porno untuk memenuhi kebutuhan ”pikiran kotor” manusia. Sialnya, peredaran hal-hal berbau porno ini sudah sangat marak, dan susah sekali untuk dibendung. Anak dibawah umur pun, yang seharusnya belum boleh untuk menikmati meskipun sudah punya orientasi seksual, sudah sangat mudah untuk mendapatkan akses untuk melihat dan memiliki media atau hal-hal berbau pornografi. Jadi saya masih katakan wajar jika media pornografi itu harus dibendung peredarannya.


RUU APP ibarat proyek Politik

Masalah pornografi dan pornoaksi, sebenarnya saya sangat setuju jika hal ini dikendalikan. Tetapi, sebenarnya bukannya hal ini sudah diatur dalam undang-undang yang sudah berlaku. Kalau tidak salah dalam KUHP telah diatur mengenai Pornografi dan Pornoaksi. Tinggal bagaimana penegakannya dari pihak yang berwajib untuk mengoptimalkan peraturan tersebut, tanpa harus membuat undang-undang lagi yang sebenarnya sama, substansialnya.

Saya melihat dikeluarkannya peraturan ini, lebih banyak mengandung muatan politis untuk melancarkan kepentingan dari pihak-pihak tertentu. Dikawatirkan, kelompok-kelompok masyarakat tertentu akan menekan kelompok masyarakat yang lain, karena adanya undang-undang ini. Sebab, Indonesia ini sangat plural. Berbagai macam etnis dan budaya, agama dan adat istiadat yang berbeda hidup dalam satu ke Bhineka Tunggal Eka.

Mengutip dari Pasal 21 RUU APP disebutkan bahwa ”Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi”. Yang saya khawatirkan muatan dalam pasal ini adalah, masyarakat seperti apakah yang nanti akan berperan serta. Saat ini saja, sudah ada yang mengaku sebagai bagian kelompok masyarakat yang sudah ”merasa” sangat berperan serta dalam menegakkan anti pornografi dan pornoaksi dengan cara mereka sendiri. Dengan membabi buta, merahasia dan menghancurkan serta kadang kala diselingi oleh tindak kekerasan dan penganiyayaan dengan dalih memberantas kemaksiatan. Bukankah ini seharusnya tugas Polisi.

Jika Undang-Undang ini benar-benar di sahkan, maka kemungkinan akan meleluasakan beberapa kelompok organisasi masyarakat ini, yang ideologinya sebenarnya bertentangan dengan Pancasila untuk melakukan penekanan kepada kaum minoritas dan kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Yang dianggap bersebrangan dengan ideologi mereka.

Lagipula, ditengah kondisi bangsa yang carut marut dengan masalah kemiskinan dan pengangguran karena minimnya lapangan kerja, kenapa para wakil rakyat itu lebih suka mengurusi yang berbau porno. Bukankah lebih baik mengurusi kesejahteraan rakyat, mendorong investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia supaya lapangan kerja terbuka lebih luas. Mendorong dan memberi bantuan kepada petani dan nelayan, supaya pertanian dan perikanannya lebih maju. Memberi bantuan kepada pengusaha kecil supaya dapat mengembangkan usahanya, memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan, dan menyediakan sekolah gratis atau murah bagi kaum miskin, memberantas korupsi dan tidak berkorupsi dan masih banyak lagi yang lebih berguna untuk dilakukan, daripada mengurusi porno.


RUU APP ibarat tak tau adat istiadat

Untuk beberapa adat istiadat, di beberapa daerah di Indonesia jika konteks RUU APP ini diterapkan, maka musnahlah beberapa tradisi kebudayaan tersebut. Misalnya, untuk di Bali, yang beberapa masyarakatnya atau pada beberapa acara adat masayarakatnya masih menggunakan kembe, kebudayaan Jawa pun juga masih ada yang menggunakan kembe, apalagi masyarakat di Papua dan Suku Anak Dalam. Maka dapat juga terkena sanksi atas pelanggaran membuka syahwat dimuka umum. Meskipun dalam RUU tersebut, ada pengkecualian pada budaya dan adat istiadatnya, tapi sejauh mana pelaksanaan itu dapat berjalan?. Ini masih sangat rancu. Okelah kita sebagai orang timur, memang mempunyai batas-batas tertentu yang tidak sevulgar orang barat. Tata cara pergaulan dan berpakaian orang Indonesia pun, masih sangat wajar dan belum keluar pada kaidah orang timur. Indonesia ini sangat plural dengan ragam budaya yang ada dan berkembang. Hal ini tidak bisa disamaratakan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.

Bila Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi ini diberlakukan untuk mengendalikan aksi peredaran hal-hal berbau porno, atau membatasi orang berbuat pornoaksi dimuka umum mungkin saya masih setuju. Tetapi jika sudah mengarah pada mengatur cara berbusana seseorang hal ini mungkin sudah lain ceritanya.

Disamping itu, beberapa pasal dalam RUU APP ini jika memang di tegakkan secara benar-benar di Indonesia, maka mungkin pemerintah harus membangun gedung Lembaga Pemaasyarakatan baru yang lebih besar tentunya. Sebab kalau untuk menegakkan UU APP, kemungkinan besar kapasitas LP-LP yang ada sekarang sudah tidak akan muat lagi kapasitasnya. Karena, setiap wanita berpakaian sedikit seksi yang biasa saya temui di mall-mall, dijalan-jalan, di tempat-tempat wisata, di tempat hiburan mungkin sudah ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Atau mungkin para penari Jawa, penari Bali, wisatawan asing yang menikmati mandi matahari di pantai-pantai di Indonesia, atau masyarakat pedalaman Papua yang masih menggunakan koteka, dan yang wanita tidak mengenakan bra (telanjang dada), pasti juga sudah ditangkap dan di jebloskan kepenjara kalau tidak mau membayar denda antara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) sampai Rp. 7.500.000.000,- (tuju miliar lima ratus juta).

Kemanakah Peran Agama, Lembaga Pendidikan dan Orang Tua?

Disetiap agama apapun, namanya Pornogragfi dan Pornoaksi itu dilarang. Jika masih ada orang yang melakukan tindakan-tindakan yang berbau pornografi dan pornoaksi, maka perlu dipertanyakan bagaimana kehidupan kerohaniannya. Dan bagaimana peran pemuka agama dalam memberikan pembinaan kepada jemaatnya. Memang benar, urusan agama dan kerohanian merupakan urusan pribadi masing-masing orang. Tetapi setidaknya, penekanan untuk menegakkan hukum-hukum agama itu juga harus dilakukan untuk membendung pengaruh pornografi dan pornoaksi. Sebab melalui pembinaan kerohanian yang intensif yang dilakukan oleh masing-masing agama, baik itu Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, Konghucu dapat menumbuhkan akhlak dan moralitas yang baik.

Yang terjadi sekarang adalah, orang-orang yang mengaku ”beragama”, bahkan ”katanya” merupakan pemuka agama dengan mendirikan organisasi keagamaan yang radikal, malah tidak memberikan contoh yang baik kepada umatnya. Tindakan kekerasan, hujat menghujat, memprofokasi malah sering ditunjukan daripada memberikan dakwah yang menyejukkan.

Lembaga-lembaga keagamaan seharusnya mulai menjaring umat-umatnya yang terperosok dalam kesesatan, untuk segera dilakukan pendekatan secara personal sebagai upaya penyadaran dan pembinaan kerohanian. Tentunya dengan cara pendekatan yang penuh kasih, bukan dengan cara pemaksaan. Kalau hanya menghancurkan, dan mencebloskan mereka ke penjara karena ada Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi hal itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi malah akan menambah masalah baru, dan belum tentu dapat mengubah kehidupan mereka lebih baik.

Peran dunia pendidikan juga sangat berpengaruh dalam memberikan pendidikan mental dan moral yang positif. Di dalam lembaga pendidikan inilah seharusnya penekanan dan pengawasan terhadap hal-hal berbau porno ini sudah dilakukan sejak dini. Sebab pada masa usia di bangku pendidikan, disiniah terjadi kerentangan terhadap keingin tahuan seseorang dengan sesuatu yang dianggapnya tabu. Terlebih lagi, pada masa ini pengaruh pergaulan dan sosialnya sangat mempengaruhi, sehingga perlu ada kegiatan-kegiatan yang positif sebagai tambahan yang dapat memberikan alternatif para siswa untuk memikirkan hal-hal yang positif.

Orang tua mempunyai peran yang sangat mendasar dalam mendidik anak-anaknya. Didalam lingkungan keluarga inilah karakter seseorang itu dibentuk sejak usia dini. Sikap mental dan moral dapat menjadi sangat baik dan sangat buruk, bisa terjadi dalam lingkungan keluarga. Jika dalam keluarga sudah ada kehangatan kasih sayang, ditanamkan nilai-nilai keagamaan yang mendalam, mengajarkan sikap sopan dan santun, memberi tahu mana yang baik dan yang buruk pada anak, tanpa harus membentak atau dengan kekerasan tetapi dengan lembut menasihati, sambil membelai dan mengajarkan anak tentang kasih. Pasti nantinya hal-hal yang berbau negatif dapat ditangkal dengan sendirinya. Orang tua juga mulai dini sudah harus memberikan pendidikan dan pengertian sex yang benar, supaya anak tidak mencari tahu sendiri.

Intinya adalah, lebih baik mengoptimalkan saja Undang-Undang yang sudah ada sekarang yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi, tanpa harus membuat undang-undang baru yang banyak makan biaya. Dan optimalkan peran agama sebagai pembina kerohanian dan akhlak yang baik, supaya rakyat tidak terjerumus dalam pengaruh pornografi dan pornoaksi. Dan yang terpenting adalah kesejahteraan rakyat yang merata. Jika kesejahteraan itu sudah dapat dirasakan bersama, dan para birokrat sudah tidak ada yang korupsi, niscaya bangsa ini akan menjauhi pornografi dan pornoaksi.

Bagaimana mau memberantas pornografi dan pornoaksi, lha wong wakil rakyatnya aja ada yang cari penghasilan tambahan sebagai pemain film bokep, nlingsepin uang rakyat sambil membawa PSK ke kamar hotel, mencabuli sekretaris pribadinya, korupsi dan lain-lain. Ck...ck... ck... ngaca dulu deh kalau mau ngesahin nih RUU APP.

Wassallam..

Jumat, 22 Agustus 2008

Iklan - Iklan Politik Yang Membiuskan

Akhir-akhir ini setiap saya melihat acara tv, saya sedikit digelitik oleh hadirnya iklan-iklan baru yang cukup memukau untuk membiusku. Bukan untuk membeli produknya, atau memiliki barangnya. Tetapi mungkin untuk mengikuti atau memilihnya sebagai yang terbaik dari yang baik.

Ini bukanlah iklan komersil yang menawarkan barang atau jasa, tetapi lebih pada menawarkan citra dan jatidiri dari seseorang. Anda pasti sudah melihatnya tentunya setiap kali anda melihat acara tv. Selain iklan-iklan komercial, pasti di sela-sela iklan tersebut muncul sebuah iklan yang sangat memukau dengan menghadirkan tokoh-tokoh tertentu sebagai bintang iklannya. Mereka bukanlah artis profesional, yang laku keras membintangi film atau senetron, yang ditonton dan menjadi idola oleh semua kalangan tua maupun muda. Tetapi mereka adalah para pelaku politik yang saat ini sedang berjuang menarik hati simpati rakyat.


Keampuhan Media Televisi

Peran media teknologi informasi dalam hal ini televisi memang merupakan sarana yang sangat tepat digunakan sebagai media promosi atau kampanye. Melalui televisi, kita dapat melihat dan mendegar secara langsung gerak dan mimik melalui layar kaca yang ada didepan kita. Lihat saja ibu-ibu, atau bahkan mungkin kita sendiri. Saat melihat sinetron atau film yang berkisah romantis, atau menyedihkan. Kita seakan diajak untuk masuk dalam alur cerita yang telah di sekenariokan, sehingga ketika ada adegan yang lucu ibu-ibu atau kita bisa langsung tiba-tiba tertawa, tetapi ketika ada adegan yang menyedihkan yang diperankan oleh seorang aktor / artis, mereka pun tak jarang yang ikut menangis.

Audio visual yang dapat mempengaruhi intuisi dan imaginasi yang ditimbulkan oleh citra media televisi sungguh begitu kuat. Sehingga prilaku dan karakter seseorang pun dapat dengan mudah dipengaruhi oleh tayangan-tayangan yang disiarkan melalui layar kaca tersebut. Inilah kelebihan media televisi dibandingkan dengan media-media lain, seperti radio, koran, majalah atau bahkan internet. Sekarang, hampir semua rumah sudah memiliki pesawat televisi, sebagai media hiburan maupun informasi yang murah meriah.

Hal inilah yang dijadikan sebagai peluang untuk meraih simpati rakyat oleh para calon kandidat Presiden, Gubernur, calon Legislatif bahkan sampai Bupati. Untuk saat ini, yang sering muncul ditayangan tv adalah iklan-iklan politik para calon Presiden, yang menjadi fokus dari artikel singkat ku ini.


Tebar Pesona Dalam Frame Skenario Stradara

Tebar pesona yang dilakukan oleh elit politk melalui iklan politik yang ditayangkan melalui pesawat televisi memang sangat menggiurkan. Visi dan misi yang mereka programkan dipadu dengan bumbu ideologi yang mereka tuangkan dalam kemasan iklan politik ini, seakan membius bagi para pemirsa yang melihatnya.
Berbagai carut marutnya permasalahan bangsa ini, seakan-akan dapat tergambar dengan mudah solusi yang ditawarkan dari rangkaian alur cerita yang di ekspresikan dalam kemasan iklan politik, meskipun berdurasi hanya beberapa detik.

Sungguh sebuah skenario yang sangat pintar, dimana rakyat seakan terbius dengan perpaduan akting yang telah diatur oleh stradara, melalui peran aktor yang selama ini, mungkin hanya orang-orang tertentu saja kita kenal melalui kencah mereka di dunia politik.

Lihat saja, seorang tokoh dengan slogannya “Hidup Adalah Perbuatan”, yang menghadirkan tokoh-tokoh figuran seperti seorang Suster yang bertugas didaerah pedalaman yang dengan gigih menolong para pasennya, meski dengan kondisi medan apapun dia tempuh untuk menjalankan tugasnya. Di lain sisi, dia (melalui stradara dan tim creativenya) menghadirkan juara olimpiade fisika, dan seorang pengusaha muda yang sukses dengan ketela singkongnya. Dari sudut pandang saya, iklan tersebut ingin menyampaikan pesan, bahwa untuk membangun bangsa ini diperlukan perbuatan yang nyata.

Sedangkan tokoh lain, mengangkat pertanian sebagai tema kemasan yang diangkat dalam iklan politiknya. Peternak dan petani diajak untuk bangkit dari keterpurukannya, dengan mendengungkan akan kesuburan tanah persada, bawa melalui pertanian yang dikelola secara profesional dan para petani mau bangkit, maka bangsa ini akan lepas dari krisis multidemensi yang selama ini membelenggunya. Dan masih banyak lagi konsep tema yang dipakai oleh elit-elit politik untuk mengemas iklan politiknya.

Dengan modal milyaran rupiah entah dari kocek pribadi, sponsor atau sumber-sumber lain, mereka minta bantuan biro periklanan atau jasa konsultan komunikasi untuk dapat tampil mempesona dalam kemasan iklan politik yang mereka perankan. Dengan bahasa yang santun, gerak tubuh yang penuh simpati, senyum yang menawan mereka membungkusnya dalam kemasan iklan yang elegan, untuk pencitraan dirinya. Dengan menawarkan gagasan dan solusi ditengah carut marutnya persoalan bangasa, mengajak rakyat supaya dapat berbuat sesuatu untuk perubahan Indonesia yang lebih baik, mengajak rakyat supaya tidak melupakan sejarah, atau mengajak rakyat untuk mencintai dan membeli pruduk dalam negeri.

Dari kemasan-kemasan yang dipakai untuk membungkus iklan-iklan politik dalam media televisi tersebut, menggambarkan betapa pintar sang sutradara, atau tim crativenya yang dapat mencitrakan sang tokoh bagaikan sang malaikat yang mewartakan kabar gembira, penuh kedamaian dan kebijaksanaan. Mereka hadir bagai Superman atau tokoh-tokoh pahlawan dalam komik yang datang untuk membantu si lemah dan si miskin.

Terlepas dari begitu mempesonanya kemasan yang membungkus iklan politik tersebut, saya harap rakyat jangan terbius dengan iklan-iklan politik ini. Sebab, membangun bangsa ini tidak semudah yang ada dalam iklan tersebut. Tetapi meskipun begitu, kita sebagai rakyat kecil harus tetap pandai memilih pemimpin kita, yang menurut kita dapat memimpin bangsa ini dengan berbagai pengalaman kepemimpinan yang matang, bijaksana dan mampu membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik. Semenarik apapun iklan yang dibuat, semerbak apapun janji yang diumbarnya, sebanyak apapun uang yang dibagikan, saya harap rakyat tetap memilih melalui hati nurani untuk pemimpin yang mempimpin bangsa ini kelak.

Selasa, 19 Agustus 2008

Hanya Sebuah Warisan Kah, Kemerdekaan itu ?!




63 th sudah Proklamasi kemeredekaan Indonesia telah diploklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Menandai berakhirnya belenggu penjajahan di tanah persada. Adalah sebuah perjuangan panjang yang harus mengorbankan jiwa dan raga dari para pejuang-pejuang kita, supaya Ibu Pertiwi dapat membersarkan anak-anak bangsa dalam masa kebebasan, hidup dalam masa kejayaan, berpendidikan dan berkemakmuran.

Sekarang, generasi ke generasi telah lahir. Mengisi sendi-sendi kehidupan, dalam era kebebasan. 63 tahun sudah kita mewarisi apa yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.

Tetapi harapan dan cita-cita luhur mereka, akan sebuah negeri yang damai, makmur dan sejahtera yang dapat dinikmati oleh semua anak bangsa ternyata masih belum bisa diwujudkan.

Kemerdekaan, ternyata hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sedangkan anak bangsa yang lain masih harus terus berjuang memperjuangkan kemerdekaan untuk keberlangsungan hidupnya.



Indonesia sebuah negeri yang kaya akan ragam budaya, melimpah ruah kekayaan alamnya, tetapi banyak anak-anak bangsa yang hidup dalam jeritan kemiskinan, masalah pengangguran yang tak terselesaikan, pendidikan yang tidak memadai, dan pembangunan yang tidak merata.

Hal yang paling memalukan adalah kelakuan para birokrat dan wakil rakyat yang menyandang setatus terhormat, tetapi malah menjadi terbejat. Sebagai seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat yang seharusnya menjalankan amanat rakyat untuk membangun negeri, tetapi kekuasaan ternyata malah membutakan mata hati mereka. Tak peduli, uang rakyat digunakan untuk keperluan membuncitkan perut mereka dan keluarga mereka sendiri. Sedangkan disisi lain banyak rakyat yang mati kelaparan.

a
Sungguh ironis memang, hidup di negeri yang katanya subur dan kaya kan sumber alam, tetapi kekayaan didalamnya lebih banyak dinikmati oleh bangsa asing, yang datang secara halus untuk menguras kekayaan kita. Lihat saja perusahaan tambang emas terbesar di dunia yang ada di Timika Papua, berapa jumlah emas dan tembaga yang dihasilkan tiap harinya, dan berapa besar jumlah kerusakan alam yang diakibatkan aktifitas penambangan tiap harinya. Sedangkan hasilnya akan dibawa keluar negeri, karena perusahaan tersebut milik perusahaan asing. Sedangkan masyarakat di sekitarnya masih hidup melarat dalam garis kemiskinan. Negara hanya mendapat bagian kecil dari pajak pengelolaan perusahaan tersebut. Dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan asing lain yang berkembang di Negara kita untuk mengekploitasi kekayaan yang ada di perut Ibu Pertiwi.

Apakah anak bangsa ini terlalu bodoh untuk dibodohi, atau memang tidak mampu meneruskan perjuangan para pahlawan untuk membangun negeri, atau kita memang sudah cukup bangga mewarisi Kemerdekaan yang diwariskan begitu saja...?

Mari kita renungkan..........
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...